I.
PENDAHULUAN
Berbicara tentang Al Quran, berarti membahas tentang suatu kitab yang suci
nan sakral. Al Quran sebagai rahamat linnas wa rahmatal lil ‘alamiin,
menjadikan kitab suci ini sebagai landasan dan huda dalam menapak jejak
kehidupan di dunia ini.Dalam Al Quran yang menjadi mukjizat Rasulullah Saw,
didalamnya banyak terkandung hikmah dan interpretasi yang luas, sehingga
ketika membaca Al Quran maka kita akan mendapatkan makna-makna yang lain ketika
kita membacanya lagi. Inilah yang menjadikan Al Quran terasa nikmat ketika
dibaca dan terasa tenang dihati ketika mendengarnya, walaupun yang mendengarnya
itu seorang ‘Ajami yang tidak paham bahasa Al Quran.
Dalam bermuamalah dengan Al Quran, terkadang kita mendapatkan ayat-ayat
yang sulit untuk dipahami maksudnya. kita memerlukan sebuah perangkat untuk
memahami kandungan Al Quran, yang kita kenal dengan istilah tafsir. bahkan
sahabat nabi terkadang masih sulit untuk memahami Al Quran. Sehingga ketika
para sahabat tidak mengetahui makna atau maksud suatu ayat dalam Al
Quran, mereka langsung merujuk kepada Rasulullah dan menanyakan hal tersebut.
Sebagai umat Islam yang baik, tentunya kita tidak pernah luput dalam
bersentuhan dengan Al Quran, setidaknya dengan senantiasa membacanya. Salah
satu jalan yang ditempuh dalam bergelut dalam dunia tafsir, setidaknya dengan
mengetahui pengarang dan metodologi yang dipakai dalam menginterpretasi Al
Quran. Pada makalah yang singkat ini, kami mencoba memaparkan salah satu mufassir
terkenal, mufassir yang keilmuannya tidak ada yang menandingi pada zamannya,
dialah Fakhruddin Ar Razi.
PEMBAHASAN
A.
RIWAYAT HIDUP :
Ia adalah Muhammad bin Umar bin
al-Hasan at-Tamimi al-Bakri at-Tabaristani ar-Razi Fakhruddin, terkenal dengan
Ibnul Khatib al-Ray asy-Syafi’i al-Faqih. Ayah beliau ternyata seorang ulama
yang terkenal di zamannya yang bergelar Sheikh Al-Khatib Ar-Ray sahabat Imam
Al-Bughawi yang berketurunan Amir Al-Mukminin Saiyidina Abu Bakr As-Siddiq R.A.
Khalifah Umat Islam yang pertama, beliau di lahirkan pada 25 Ramadhan di kota
Ray (Tehran, ibu kota Iran sekarang ini) pada tahun 543 Hijrah, meninggal dunia
pada 606 Hijrah di Herah, sebagaimana yang disebut oleh As-Subki.
Ia mempelajari Ilmu-ilmu diniyyah
dan ‘aqliyyah sehingga sangat menguasai ilmu logika dan filsafat
serta menonjol dalam bidang ilmu kalam. Mengenai ilmu-ilmu tersebut ia telah
menulis beberapa kitab, syarah dan ta’qilat, sehingga ia dipandang sebagai
seorang filosof pada masanya. Dan kitab-kitab nya menjadi rujukan penting bagi
mereka yang menamakan dirinya sebagai filosof islam. Fakhruddin ar-Razi
mempunyai banyak karangan diantaranya :
-. Mafatihul Ghaib (tafsir qur’an)
-. Asrarut tanzil wa anwarut ta’wil
-. Ihkamul ahkam
-. Al-muhassal fi usulil fiqh
-. Al-burhan fi qira’atil qur’an
-. Durratut tanzil wa gurratut ta’wil fi ayatil mutasyabihat
-. Syahrul isyarat wa tanbihat li ibnu sina
-. Ibtalul qiyas
-. Syarhul qanun li ibn sina
-. Al-bayan wal burhan fi-raddi ‘ala ahliz zaighi wat tugyan
-. Ta’jizul falasifah
-. Risalatul jauhar
-. Risalatul hudus
-. Kitab milal wan nihal
-.
Muhassalu afkari mutaqaddimin wal muta’akhirin minal hukama’ wa mutakallimin
fi ilmil kalam
-. Syarhul mufassal liz zamakhsyari.
-. Dan lain-lain.
B.
PENDIDIKAN :
Ar-Razi memulai belajar ilmu dari
ayahnya, Al-Imam Dhiya ad-Din Khatib ar-Ray sahabat Imam Bughawi oleh kerena
itulah di kemudian hari Imam Fakhruddin ar-Razi di gelar sebagai ibnu Khatib
ar-Ray, di nisbah kepada nama ayahnya.
Imam Fakhruddin ar-Razi belajar ilmu dari ayahnya
sampai ayahnya meninggal dunia, kemudian beliau belajar dengan sebagian ulama
di kota ar-Ray, beliau belajar ilmu Hikmat, Kalam dan Fiqh dengan Majdidin
Al-Jaili seorang yang amat terkenal pada zamannya, mengutip ilmu dengan Majdi–Din
mengambil masa yang sangat lama sehingga tiada terdapat pada zamannya yang
lebih hebat dari beliau, dan adalah majlis ilmunya sangat hebat, sosok beliau
sangatlah dimuliakan orang ramai sehingga pemerintah sangat memuliakan beliau.
Berkata Ibnu Khalkan (yaitu murid Imam Fakhruddin ar-Razi), bahwa Imam
Fakhruddin ar-Razi menulis dalam karangannya yang bernama Tahsil Al-Haq,
belajar dengan tekun ilmu Usul (Usul disini bermaksud Ushuluddin yaitu ilmu
Tauhid atau Kalam) dengan ayahnya Dhiya ad-Din, dan ayahnya belajar dari Abi
Al-Qasim Sulaiman Bin Nasir Al-Ansari dan beliau belajar dari Imam Al-Haramain
Abi Ma’ali Al-Juwaini, dan beliau belajar dengan Al-Ustaz Abi Ishaq
Al-Isfiraiyaini dan beliau belajar dengan Al-Syeikh Abi Al-Husain Al-Baahili
dan beliau belajar dengan Syeikh As-Sunnah wal Jamaah Abi Al-Hasan Ali bin
Ismail Al-Asy’ari ( Imam abu Hasan Asy’ari ) dan Imam abu Hasan Asy’ari belajar
ilmu dengan ayah tirinya Ali Al-Jubba’i Al-Mu’tazili (seorang Imam pada Madhab
Mu’tazilah) pada permulaannya kemudian beliau kembali kepada monolong madzhab
Ahli Sunnah wal Jamaah, setelah peristiwa perdebatan beliau dengan Sheikh
Al-Jubbai. Adapun dalam memperdalami ilmu Madzhab (Fiqh) pula, beliau belajar
dari ayahnya, dan ayahnya belajar dari Abi Muhamad Al-Husain bin Mas’ud
Al-Farra’ Al-Baghawi, AL-Farra’ pula belajar dari Al-Qhadi Hussin Al-Marwazi,
dan Al-Qhadi Hussin pula belajar dari Al-Qaffal Al-Marwazi, manakala al-Qaffal
belajar dari Abi Yazid Al-Marwazi, yang mana dia belajar dari Ali Abi ‘Abbas
bin Rabah, Abi ‘Abbas pula belajar dari Abi Al-Qasim Al-Anmaathi, dan beliau
belajar dari Abi Ibrahim Al-Muzani, yang mana Al-Muzani belajar dari Al-Imam
Asy-Syafi’i R.A.
Adapun
murid-murid imam al-Razi yang mengikuti jejak langkah beliau cukup banyak. Di
antara mereka, yang paling terkenal adalah:
a) Ibrahim bin Aly
bin Muhammad al-Quthbi as-Salmi yang terkenal dengan nama al-Quthb al-Mishri.
b) Qadlil Qudlat
Ahmad bin al-Khalil bin ‘Isa yang terkenal dengan nama Syamsuddin, Abul Abbas
al-Hubi.
c) Abdul Hamid bin
Isa bin ‘Umawiyyah bin Yunus bin Khalil al-Khasrawasyahi yang terkenal dengan
nama Syamsuddin.
d) Ibrahim bin Abi
Bakr bin Ali al-Ashfihani.
e) Syarafuddin bin
‘Anin Abul Mahasin Muhammad bin Nashir bin Ghalib.
f) Zainuddin
al-Kasy.
g) Tajuddin
al-Armawi. Dan lain-lain.
C.
TAFSIRNYA :
Fakhruddin ar-Razi adalah seorang
ulama yang menguasai banyak displin ilmu dan sangat menonjol dalam ilmu-ilmu
naqli dan ‘aqli. Ia memperoleh popularitas besar di segala penjuru dunia, dan
mempunyai cukup banyak karya. Diantaranya yang paling penting adalah tafsir
besarnya bernama Mafatihul Gaib. Tafsir ini di
kelompokkan ulama tafsir sebagai tafsir bira’yi yang terdiri atas delapan
jilid. Namun berbagai pendapat yang ada menunjukkan bahwa ar-Razi tidak sempat
menyelesaikannya. Pendapat-pendapat itu tidak sepakat mengenai sampai sejauh
mana ia menyelesaikan tafsirnya dan siapa pula yang menyelesaikannya. Mengenai
hal ini syaikh muhammad az-Zahabi memberikan catatan sebagai berikut :
Yang dapat saya katakan sebagai pemecahan terhadap
silang pendapat ini ialah, bahwa imam fakhruddin telah menyelesaikan tafsirnya
sampai dengan surah al-Anbiya’. Selanjutnya syihabuddin al-Khaubi
menyempurnakan kekurangan tersebut namun ia juga tidak dapat menyelesaikannya
dengan tuntas. Dan sesudah itu tampil lagi Najamuddin al-Qamuli menyelesaikan
sisanya. Ini lah pendapat yang jelas dari ungkapan penulis Kasyafuz Zunan.
Sekalipun demikian, pembaca tafsir ini tidak akan
mendapatkan perbedaan metoda dan alur pembahasan dalam penulisannya sehingga ia
tidak dapat membedakan antara yang asli dengan yang penyempurnaan.
Ar-Razi telah mencurahkan perhatian untuk menerangkan
korelasi (munasabah) antar ayat dan surah Qur’an satu dengan yang lain,
serta banyak menguraikan ilmu eksakta, fisika, falak, filsafat dan
kajian-kajian masalah ketuhanan menurut metoda dan argumentasi para filosof
yang rasional; disamping juga mengemukakaan madzhab-madzhab fiqh. Namun sebenarnya sebagaian besar uraian tersebut
tidak diperlukan dalam ilmu tafsir. Dengan demikian kitab tafsir ini menjadi ensiklopedia
ilmiah tentang ilmu kalam, kosmologi, dan fisika, sehingga ia kehilangan
relevansinya sebagai tafsir qur’an.
Sebagai seorang yang pakar dalam berbagai ilmu agama
maupun umum, ilmu-ilmu itu mempengaruhi Imam Fakhruddin Ar-Razi pada tafsirnya,
ilmu-ilmu ‘aqliyah sangat mendominasi pemikiran ar-Razi di dalam tafsirnya,
sehingga ia mencampuradukkan ke dalamnya berbagai kajian mengenai kedokteran,
logika, filsafat dan hikmah. Ini semua mengakibatkan kitabnya keluar dari
makna-makna alqur’an dan jiwa ayat-ayat nya serta membawa nas-nas kitab kepada
persoalan-persoalan ilmu aqliyah dan peristilahan ilmiahnya. Oleh karena itu,
sampai-sampai sebagian ulama berkata, “Di dalamnya terdapat segala sesuatu
selain tafsir itu sendiri”.
D.
METODE PENAFSIRAN :
a) Sumber penafsiran.
Kitab tafsir Mafatihul ghoib tergolong tafsir bi al-ra’yi atau bil ijtihad,
al-dirayah atau bi al-ma’qul, adapun yang dimaksud dengan tafsir bil ra’yi
ialah : penafsiran al-qur’an yang dilakukan berdasarkan ijtihad mufassir
setelah mengenali lebih dahulu bahasa arab dari berbagai aspeknya serta
mengenali lafal-lafal bahasa arab dan segi-segi argumentasinya yang dibantu
dengan menggunakan syair-syair jahili serta mempertimbangkan sebab nuszul, dan
lain-lain sarana yang dibutuhkan oleh mufassir. Didalam karya ini fakhruddin
ar-razi banyak mengemukakan ijtihadnya mengenai arti yang terkandung dalam
ayat-ayat al-Qur’an disertai dengan penukilan dari pendapat-pendapat ulama’ dan
fuqaha’. Dalam menafsirkan ayat demi ayat fakhruddin ar-razi memberikan porsi
yang terbatas untuk hadis, bahkan ketika ia memaparkan pendapat para fuqaha’
terkait perdebatan seputar fiqih beliau memaparkannya dan mendebatnya tanpa
menjadikan hadis sebagai dasar pijakan. Ini adalah salah satu kitab tafsir yang
komperhensif, karena menjelaskan seluruh ayat al-Qur’an, sang pengarang
berusaha menangkap substansi ruh yang terkandung dalan setiap ayat al-Qur’an.
b) Cara penjelasan.
Adapun cara penjelasan kitab ini bisa di kategorikan sebagai kitab tafsir
muqarin. Karena Fakhruddin ar-razy dalam penafsirannya sering mengkomperasikan
pendapatnya atau pendapat seorang ulama lainnya. Nama beberapa ulama’ selain
sahabat dan tabiin dalam berbagai disiplin ilmu yang sering kali disebutkan
pendapatnya dan dikomperasikan antara lain adalah: al-syafi’I, abu hanifah,
malik ahmad ibn hambal, al-ashary, al-Ghazali, kelompok Mu’tazilah dan
Ash’ariyah, hasan al-Bisyri, al-Zamahsary, al-Farrah, ibn Katir dan masih
banyak lagi.
c) Keluasan penjelasan
Di tinjau dari segi keluasan penjelasan, kitab tafsir mafatihul ghaib bisa
dikategorikan sebagai kitab tafsir yang sangat luas penjelasannya dan mendetail
(rinci) atau tafsili, bahkan mungkin bisa dikatan terlalu luas untuk ukuran
kitab tafsir. Karena dalam kitab tersebut terdapat berbagai pembahasan, mulai dari
kebahasaan sastra, fiqih, ilmu kalam, filsafat, ilmu eksakta, fisika, falak dan
lain sebagainya.
Dalam kitab tersebut terdapat penafsiran yang begitu luas, satu ayat dengan 3-7 masail dan satu surat
dijelaskan dengan 8-10 fasal, tentulah ini cukup menggambarkan keluasan
pembahaan dalam penafsiran kitab Mafatihul ghaib.
d) Sasaran dan tertib ayat
yang ditafsirkan
Tafsir Mafatihul ghaib
disusun oleh Fakhruddin ar-Razy secara berurutan ayat demi ayat dan surat demi
surat. Semuanya sesuai dengan urutan yang ada dalam mushaf, dimulai dari
penafsiran terhadap surat al-Fatihah, al-Baqarah dan seterusnya. Karena disusun
secara berurutan ayat demi ayat maka kitab tersebut dikategorikan tahlily. Dan
karena disusun berurutan surat demi surat maka kitab tersebut bisa
dikategorikan Mushafy.
E. KELEBIHAN DAN KETERBATASAN :
v
Kelebihan tafsir :
Dari sekian banyak ulama yang meneliti tentang tafsirnya ar-rozi, maka di
temukanlah beberapa kelebihan yang terdapat dalam tafsirnya antara lain:
1)
Dia sangat mengutamakan
munasabah (korelasi) surat dan ayat dengan keilmuan yang berkembang. Bahkan tak
jarang beliau menyebutkan lebih dari satu munasabah untuk satu ayat tertentu
atau surat tertentu.
2)
Beliau bisa
menghubungkan tafsir itu dengan ilmu riadhiyah (matematika) dan falsafah, serta
ilmu lainnya yang di anggap baru di kalangan agama pada masanya.
3)
Beliau bisa menjelaskan
tentang akidah yang berbeda dan bisa mencocokkan di mana perbedaan itu.
4)
Beliau mengemukakan
tentang balaghoh al quran dan menjelaskan beberapa kaidah usul.
v
Keterbatasan Tafsir :
Ada beberapa ulama yang telah mengkritik kitab tafsir mafatihul ghoib karya
fahrudin ar rozi di antaranya adalah :
1)
Fahrudin ar rozi
terlalu banyak mengumpulkan masalah dan
pembahasan dalam tafsirnya. Sampai pembahasan yang tidak bersangkutpaut dengan
ayat atau yang ditafsirkan pun ia sebutkan. Bahkan lebih tegas lagi, beberapa
ulama mengatakan bahwa di dalam nya terdapat segala sesuatu kecuali tafsir.
2)
Dalam tafsir tersebut,
ia terlalu banyak mencantumkan hal-hal yang tidak berhubungan tafsir, secara
berlebihan.
3)
At-Tufi mengatakan
bahwa banyak kekurangan yang ditemukan dalam kitab tafsir mafatihul ghaib.
DAFTAR PUSTAKA
Ø Manna’ Khalil al-Qattan, Studi Ilmu-Ilmu Qur’an, Pustaka Litera
AntarNusa, Bogor, 2011.
Ø Prof. Dr. H. Muhammad Amin Suma, SH., M.A., M.M., Ulumul Qur’an,
PT Raja Grafindo Persada, Depok, 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar